Terkait kabar itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengimbau masyarakat tidak percaya atas beredarnya tarif baru biaya tilang yang beredar, Minggu (31/). Polri menegaskan hal itu sebagai hoaks.
Direktur Penegakkan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, masyarakat untuk tidak mempercayai biaya tilang yang beredar tersebut.
“Enggak benar,” kata Agus sebagaimana dilansir Amanah News.com dari Kumparan.com, Minggu (31/1).
Agus menuturkan, Korlantas Polri tak pernah mengeluarkan aturan tersebut. Pihaknya masih memakai aturan lama.
Sementara itu melalui akun instagram resmi divisihumaspolri, juga menjelaskan informasi yang beredar tidak benar. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut tidak pernah mengeluarkan perintah terkait biaya tilang.
"Telah beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatakan bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta/1 orang warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun," tulis akun Divisihumaspolri.
"Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah TIDAK BENAR atau HOAX!
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut," sambungnya.
Berikut berita hoaks biaya tilang yang beredar secara luas di grup-grup WhatsApp sepanjang hari Minggu (31/1) ini:
*BIAYA tilang terbaru di indonesia*:
*KAPOLRI BARU MANTAB*
Sebagai berikut :
1. Tidak ada STNK
Rp. 50, 000
2. Tdk bawa SIM
Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm
Rp. 25,000
4. Penumpang tdk Helm
Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk
Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin
- Mobil Rp. 20,000
- Motor Rp. 10.000
7. Tdk pasang isyarat mogok
Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan
Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil
Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK
Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS
Rp. 70,000
12. Tdk miliki spion, klakson
- Motor Rp. 50,000
- Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin
Rp. 50,000.
Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!! (kpc/ZET)
Tulis Komentar